Membuat Wacana
Nama : Waode Tindri Ulan
Kelas : I.B
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Sebagai dasar Negara, Pancasila atau
suatu asas kerokonkan yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar
Negara filsafat Negara. Dalam kedudukan ini Pncasila merupakan sumber nilai dan
sumber tertib.
Dalam konteks inilah, maka Pancasila
merupakan asas kerokonian Negara sehingga merupakan suatu sumber nilai norma
dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Oleh karena
itu, Pancasila merupakan Sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis yaitu
Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau converse.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum, oleh krena itu, segala aspek dalam pelaksanaa dan
penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan.
Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu
konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan Negara, keadilan
social dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Bagi bangsa Indonesa setelh melakukan informasi terutama dalam bidang hukum Undang-Undang Dasar bagi negara republik Indonesia Tahun 1945 besert pasal-pasalnya yaitu sejumlah 37 pasal serta aturan peralihan berjumlah 3 pasal dan aturan tambahan berjumlah 2 pasanl.
Oleh karena itu dalam pembahasan ini tidak dapat dilepas dengan eksistensi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasra negara, Tujuan negara serta bentuk negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-seama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konsekuensinya keduanya memilki kedudukan hukum yang berjalinan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan yang kausal dan organis.
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia, keselurhan sistim norma hukum Negara Republik Indonesia secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang (berjenjang). Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam tertib hukum Indonesia merupakan Sumber karena berkedudukan sebagai norma dasar negara (staatfundamentalnorms) yang berturut-turut kemudian UUD 1945.
Pancasila yang merupakan esensi dari staat, pada hakikatnya berkedudukan sebagai staat dalam sistim tertib hukum Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas negara Republik Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yng sangat Fundumental yaitu: Pertama, memberikan faktor-faktor mutlak dan berwujudnya tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertingga.
Berdasarkan hakikat negara,Pembukaan UUD 1945 sebagai staat yang intinya adalah Pancasila sebagai dasar Filsafat negara maka Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar baik Hukum dasrar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar