Senin, 14 November 2016

NEGARA TIMOR-TIMUR

Tugas Bahasa Indonesia
Selasa,8 November 2016
Membuat Wacana
Nama   : Clara Natasia Leonora Boedao
NIM    : PO713201161051

NEGARA TIMOR-TIMUR

Pada tanggal 25 April 1947 terjdi Revlousi Bunga di Portugal atas tekanan dan desakan tentara Portugal yang dikenal dengan Movimento Das Forcas Armadas (Gerakan Angkatan Bersenjata), maka seluruh jajahan Portugis di seberang lautan yang dikenal dengan nama Provincias Ultramarinas (Provinsi seberang lautan) menjadi senang karena sebagai akibat dari revolusi itu, beberapa jajahan Portugal dapat membebaskan diri dari cengkraman Penjajahan Portugal. Negara Mocambique, Cbo Verde (teluk hijau) dan S  e Principe mencapai kemerdekaan pada bulan Juli 1975 dan Agola pada bulan November 1975. Negara Guin  Bissau lebih dulu mendapatkan kemerdekaan pada bulan September 1973 dan diakui oleh Portugal pada tahun 1974.
Asib serupa tidak dialami rakyat Timor-Timur, karena bukan kemerdekaan yang diraih melaikan perang saudara yang dipilih untuk memperebutkan kemerdekaan dari Portugal.  Sebagai akibatnya keadaan semakin menadi menggantung selama hamper seperempat abad karena terjadinya deklarasi kemedekaan sepihak oleh FRETILIN pada tanggal 38 November 1975 yang ingin mereka secara langsung dan deklarasi integrasi dengan Indonesia pada tanggal 30 November 1975 yang ingin juga merdeka tetapi dengan cara menggabungkan diri kepada Indonesia.
Semua penderitaan rakyat Timor-Timur berawal adari abad XVI ketika para penjajah dunia asal Portugal menancapkan kakinya pertama kali di Bui Timor Lorosa’e. Selama empat abad lebih Portugal menguras habis kekayaan alam Timor –Timur yang kaya dengan kayu cendana, minyak alm, dan dan kopi arabika dan memperbudak serta membantai ribuanorang penduduk asli Timor-Timur yang dianggap membangkak atau tidak  mau diperbudak untuk bekerja pada perusahaan minyak Timor  dengan upah yang sangat minim karena dikorupsi habis oleh atasannya yang kulit putih. Tragedi yang menutup sejarah Portugal di Timor-Timur terjadi ketika pada tahun 1974 terjadi suatu proses dekolonisasi Portugal yang gagal karena merebaknya dominasi komunis di Portugal dan lahirnya Movimento Das Forcas Armadas yang meras tidak puas dengan penderitaan sebagai tentara selama dinas militeran di Afrika, yang akhirnya memaksa para politisi untuk melakukan suatu perubahan radikal dalam system politik di Portugal yang lebih manusiawi menurut kehendak kelompok kiri yang mendominasi percaturan politik dalam negeri Portugal pada waktu itu.
Portugal sesuai bukti sejarah, di semua bekas jajahanny tidak pernah meninggalakan suatu wilayah bekas jajahannya dalam kedaan aman dan siap untuk mandiri. Angola merdeka pada tanggal 11 Noveber 1975, tetpi pemilihan umum pertama di Negara tu baru bias dilakukan pada tahun 1992 yang dimenangkn oleh partai berkuasa yaitu MPLA (Movimento Popular de Libertakao Angola) yang berhaluan komunis leninis. Partai yng kalah pemilu yatu UNITA (Uniao Nacional Para A Independencio de Angola) tidak menerima hasilnya dengan MEMILIH PERANG. Akhirnya perang saudara ini baru berkahir pada tanggal 4 April 2002 setelah ditandatanganinya kespakatan damai. Perang saudara ni menyebankan lebih dari 1,8 juta orang mengungsi ke luar negeri. Bahkan pesawat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun ditembak ojatuh oleh para pihak yang ada di Angola. Pemilihan umum buln September 2008 berlangsung dengan aman dengan kemenangan pada pihak MPLA (80%) dan sekarang Angola mulai membangun dengan penghasilan utama minyak dengan kapasitas 2 juta barel per hari.
Timor-Timur pada tahun 1975 ditinggalkan dalam keadaan perag saudara, dan sepertinya peyelesaian an dilakukan melalui jajak pendapat tahun 1999 yang dipenuhi dengan rekayasa dan manipulasi juga akan mengarahkan Tior-Timur untuk masuk pada daftar urutan Angola dan Guine Bissau, karena penyelsaian masalah Timor-Timur mirip dengan penyelesaian masalah Angola dimana Portugal menyerahkan kekuasaan kepada kelompok bersebjata yag kuat berhaluan komunis.
Akhirnya pada tahun 1999 terjadi kesepakatan 5 Mei 1999, dimana Indonesia takluk dan tunduk pada Portugal untuk menerima suatu proses jajak pendapat yang diartikan sebagai referendum seperti yang selama ini dianut Portugal untuk menyelesaikan proses dekolonisasinya di  Timor-Timur.

Kisah kekejaman Portugal di Timor-Timur dapat dibaca di ribuan buku yang telah ditulis tentang penjajahan Portugal di seluruh dunia dan dapat juga digambarkan oleh beberapa saksi mata.
Membuat Wacana

Nama   : Waode Tindri Ulan
Kelas   : I.B

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Sebagai dasar Negara, Pancasila atau suatu asas kerokonkan yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar Negara filsafat Negara. Dalam kedudukan ini Pncasila merupakan sumber nilai dan sumber tertib.
Dalam konteks inilah, maka Pancasila merupakan asas kerokonian Negara sehingga merupakan suatu sumber nilai norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila merupakan Sumber hukum dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau converse.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh krena itu, segala aspek dalam pelaksanaa dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan Negara, keadilan social dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Bagi bangsa Indonesa setelh melakukan informasi terutama dalam bidang hukum Undang-Undang Dasar bagi negara republik Indonesia Tahun 1945 besert pasal-pasalnya yaitu sejumlah 37 pasal serta aturan peralihan berjumlah 3 pasal dan aturan tambahan berjumlah 2 pasanl.
Oleh karena itu dalam pembahasan ini tidak dapat dilepas dengan eksistensi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasra negara, Tujuan negara serta bentuk negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-seama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konsekuensinya keduanya memilki kedudukan hukum yang berjalinan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan yang kausal dan organis.
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia, keselurhan sistim norma hukum Negara Republik Indonesia secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang (berjenjang). Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam tertib hukum Indonesia merupakan Sumber karena berkedudukan sebagai norma dasar negara (staatfundamentalnorms) yang berturut-turut kemudian UUD 1945.
Pancasila yang merupakan esensi dari staat, pada hakikatnya berkedudukan sebagai staat dalam sistim tertib hukum Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas negara Republik Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yng sangat Fundumental yaitu: Pertama, memberikan faktor-faktor mutlak dan berwujudnya tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertingga.
Berdasarkan hakikat negara,Pembukaan UUD 1945 sebagai staat yang intinya adalah Pancasila sebagai dasar Filsafat negara maka Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar baik Hukum dasrar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.